Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digolongkan ke dalam beberapa golongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak-anak. Pengaruh lingkungan dan pergaulan menjadi salah satu pengaruhnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pertanggungjawabannya berdasarkan SPPA dan UU Narkotika. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis sumber-sumber pustaka atau data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder, seperti peraturan tertulis atau dokumen hukum lainnya. Hasil yang diperoleh adalah pidana yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diberikan sesuai dengan ketentuan UU SPPA dan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi anak daripada pembalasan pidana.
Copyrights © 2024