Unes Law Review
Vol. 7 No. 1 (2024)

Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?

Raja Hamnan, Nauval (Unknown)
Budi Cahyono, Akhmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam pencatatan perjanjian perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dengan latar belakang pentingnya perkawinan dalam kehidupan manusia dan kompleksitas hukum yang timbul dalam perkawinan campuran, penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian perkawinan, mempertimbangkan apakah perjanjian perkawinan membutuhkan pengesahan melalui lembaga peradilan (Pengadilan Agama/Negeri) atau cukup pencatatan perjanjian perkawinan dalam bentuk akta otentik. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan daftar pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian memperlihatkan terkait meskipun perjanjian perkawinan di bawah tangan sah menurut Pasal 1313 KUHPerdata, mereka menghadapi tantangan dalam hal kekuatan dan kepastian hukum. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas pemahaman tentang perjanjian perkawinan, mengakui perjanjian pasca-nikah, dan peranan pengadilan dalam pengesahan dari suatu perjanjian perkawinan pada kasus tertentu. Saran dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi hukum tentang pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan dalam bentuk akta otentik dan peranan pengadilan dalam menilai keabsahannya, guna memastikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...