Unes Law Review
Vol. 7 No. 2 (2024)

Pembatalan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil

Desiani, Juni (Unknown)
Handayani Ridwan, Fully (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2024

Abstract

Peristiwa perkawinan adalah peristiwa hukum yang sangat penting untuk dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara, serta mengikat bagi pihak ketiga. Khususnya mendapatkan kepastian hukum terhadap hak suami, isteri, dan anak-anaknya dan tentunya mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, ternyata terdapat perkawinan yang dibatalkan, ketika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi. Pembatalan perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terhadap kedudukan anak dan kewarisan. Dalam penulisan yang menggunakan metode doktrinal. Pembahasan dalam artikel ini mengenai pembatalan perkawinan yang tidak dicatatkan, upaya yang dapat dilakukan setelah pembatalan perkawinan seperti dilakukannya itsbat nikah bagi yang beragama Islam dan mendapatkan surat keterangan menikah setelah dilakukannya pemberkatan pernikahan bagi yang beragama Kristen dan Buddha, dan akibat hukum, kedudukan, serta status waris anak pasca pembatalan perkawinan yang ditentukan oleh pengakuan anak yang dilakukan oleh ayah biologisnya. Apabila anak tersebut tidak diakui sah, maka anak statusnya menjadi anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya saja dan tidak mendapatkan hak mewaris dari ayah biologisnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...