Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang termasuk dalam kategori arsip Negara. Notaris wajib menjaga dan merawat protokol tersebut sampai tidak lagi melaksanakan jabatannya sebagai Notaris. Protokol Notaris pada waktu Notaris yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Umum akan beralih kepada Notaris lain yang telah ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Notaris Penerima Protokol diberikan tanggung jawab untuk melanjutkan kewajiban menjaga dan merawat Protokol Notaris yang dalam pembahasan jurnal ini Notaris yang telah meninggal dunia. Secara otomatis, Notaris Penerima Protokol menjadi bertanggung jawab juga atas penerbitan protokol yang baru. Akan tetapi permasalahan muncul apabila terdapat permasalahan terhadap isi dari Protokol Notaris yang sudah meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam pembahasan jurnal ini adalah doktrinal dengan menganalisa sumber hukum yang hidup di masyarakat. Temuan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah bahwa di dalam peraturan perundang-undangan yang relevan kurang mengatur mengenai seberapa jauh seorang Notaris Penerima protokol ini bertanggung jawab atas protokol yang diterimanya. Yang dimana menyebabkan Notaris Penerima protokol tidak mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat permasalahan dari isi Protokol Notaris dari Notaris lain yang sudah meninggal dunia. Yang pada simpulannya Notaris Penerima tersebut tidak harus bertanggung jawab atas isi penerbitan protokol yang telah lama terbit. Notaris Penerima tersebut hanya bertanggung jawab sampai dengan menjaga dan merawat protokol agar tidak rusak dan/atau hilang.
Copyrights © 2024