Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan minimnya perlindungan hukum bagi karyawan notaris. Persoalan tersebut mulai dari kekosongan hukum perlindungan karyawan notaris hingga pemidanaan karyawan notaris yang dipandang mempunyai kewenangan seperti notaris. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah Putusan No.773/Pid.B/2021/PN.Smg. Permasalahan yang dikaji yaitu, pertama, bagaimana hubungan hukum antara karyawan notaris dengan notaris dalam pembuatan akta? Kedua, bagaimana perlindungan hukum karyawan notaris atas tindakan pemalsuan akta yang diperintahkan notaris? Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara karyawan notaris dengan notaris ialah hubungan kerja yang bersifat subordinasi dan di dalamnya terdapat unsur “perintah”. Perlindungan hukum terhadap karyawan notaris atas tindakan pemalsuan akta atas perintah notaris dalam Putusan No.773/Pid.B/2021/PN.Smg dilakukan dengan cara: (i) menegaskan kedudukan dan hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris; (ii) mempertimbangkan unsur “perintah” dalam menjatuhkan sanksi bagi karyawan notaris yang disuruh melakukan pemalsuan akta oleh notaris; (iii) dan melibatkan LPSK.
Copyrights © 2024