Anak yang lahir di luar nikah pada dasarnya membutuhkan pengakuan yang sah guna memberi kepastian hukum hubungan keperdataan dengan ayah maupun ibunya. Hal tersebut juga akan berkaibat hukum dalam hak waris utamanya dari sisi ayah. Salah satu upaya untuk memberi kepastian dan perlindungan anak di luar nikah atas hak waris ialah melalui akta notaris. Sayangnya, dalam hukum positif Indonesia, hal tersebut belum diakomodir secara khusus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap anak di luar nikah mengalami perkembangan mulai dari hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, dapat diakui melalui pernikahan orang tua kecuali bagi anak zina dan anak zumbang hingga dapat diakui secara hukum melalui pembuktian secara biologis. Pengakuan terhadap anak di luar nikah tersebut mempengaruhi perolehan hak waris dari anak yang bersangkutan. Dalam hal ini, akta notaris dapat menjadi kekuatan pembuktian bagi anak di luar nikah atas pengaturan waris. Kekuatan pembuktian tersebut tentu memperhatikan pembuatannya yang berlandaskan pada pernyataan waris dan dokumen pengakuan anak di luar nikah yang dituangkan dalam surat keterangan waris.
Copyrights © 2024