Dalam proses pemilihan kepala desa (pilkades) tidak lepas dari permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan pada jumlah suara masing-masing calon kepala desa. Tujuannya untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan peradilan tata usaha negara nomor 43/G/2023/PTUN.MDN serta ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni meneliti dan menganalisis secara langsung sebagai sumber data primer serta menganalisis buku, jurnal, artikel ilmiah, berita, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan yang ada sebagai sumber data skunder. Pada saat penghitungan suara panitia pemilihan kepala desa simangambat tidak memperlihatkan surat suara yang dinyatakan batal kepada para saksi yang ternyata tercoblos pada empat titik secara vertikal dan seharusnya sah sehingga atas tindakan ini telah melanggar kostitusi. Dapat disimpukan atas penjelasan tersebut bahwa surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan terkait pengangkatan kepala desa didesa simangambat berdasarkan putusan PTUN nomor 43/G/2023/PTUN.MDN dinyatakan batal dan dicabut karena tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Adapun perspektif siyasah dusturiyah terkait lembaga PTUN dan al-mazhalim mempunyai kedudukan yang sama. Tetapi keputusan Bupati Tapanli Selatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip dan asas-asas yang ada dalam fiqih siyasah yaitu asas amanah dan asas keadilan.
Copyrights © 2024