Kepailitan merupakan sebuah sita umum atas kekayaan debitor yang dinyatakan pailit yang pengurusan dan pemberesan atas hartanya dilakukan oleh kurator. Putusan No.48/Pdt.Sus.GLL/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No.353/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, mengungkapkan fakta hukum bahwa benda yang dijadikan objek jaminan utang debitur merupakan milik pihak ketiga. Selain itu, kreditur separatis yang piutangnya dijaminkan dengan benda objek jaminan tersebut tidak bersedia untuk menyerahkan benda dimaksud kepada kurator. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang benda miliknya merupakan objek jaminan utang debitor yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Hal yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga adalah dengan mengajukan nilai penggantian dari sisa harta pailit debitur serta dengan actio pauliana, pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya kepada Pengadilan Niaga.
Copyrights © 2024