Penelitian ini membahas tentang peran hukum dalam mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di kawasan konservasi, dengan menitikberatkan pada tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam memelihara kawasan konservasi dan menghindari kerusakan akibat pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan analisis kualitatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat inkonsistensi dalam implementasi kedua Undang-Undang tersebut, ditambah lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga. Kesimpulannya, diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan penguatan kapasitas pengawasan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, terutama melalui pertambangan dengan kelestarian lingkungan di kawasan konservasi.
Copyrights © 2024