Penelitian ini membahas implementasi pembinaan karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Papua Barat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus penelitian meliputi penerapan sistem merit dalam rekrutmen, seleksi, dan pengembangan karier P3K, serta pengaruh pendidikan tinggi, kapasitas SDM, dan kompetensi dalam menunjang karier mereka. Berbagai tantangan diidentifikasi, seperti keterbatasan akses pendidikan, fasilitas pelatihan yang minim, kondisi geografis yang sulit, dan alokasi anggaran yang terbatas. Penelitian ini merekomendasikan strategi peningkatan pembinaan karier melalui program pelatihan terstruktur, kerja sama dengan lembaga pendidikan, serta optimalisasi kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengembangan karier P3K. Implementasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Papua Barat.
Copyrights © 2024