Penanganan anak yang berstatus residivis dalam sistem peradilan pidana merupakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Anak yang berulang kali melakukan tindak pidana, khususnya pencurian, sering kali menghadapi hambatan yang berkaitan dengan faktor sosial, keluarga, dan kondisi psikologis yang mempengaruhi proses penyidikan dan peradilan. Artikel ini membahas kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak residivis, termasuk kesulitan dalam mengumpulkan bukti, perbedaan perlakuan dalam hukum anak, serta keterbatasan fasilitas. Selain itu, faktor sosial seperti latar belakang keluarga yang tidak mendukung dan hambatan psikologis pada anak turut memperburuk situasi. Untuk mengatasi hal ini, artikel ini mengusulkan penerapan pendekatan rehabilitatif, penyelesaian melalui diversi, serta kolaborasi dengan lembaga sosial dan psikologis. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga dianggap penting untuk memberikan penanganan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan anak. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak harus lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar hukuman.
Copyrights © 2024