Penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anak di wilayah Manokwari Selatan menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas rehabilitasi, maupun faktor sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme penanganan kasus anak, tantangan yang dihadapi, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, penanganan perkara anak harus mempertimbangkan hak-hak anak dan prinsip rehabilitatif. Namun, di lapangan, masih terdapat kesenjangan dalam kapasitas aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas perlindungan anak, serta stigma sosial yang mempengaruhi proses hukum. Upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pembangunan fasilitas rehabilitasi, kampanye kesadaran masyarakat, dan kolaborasi antar lembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak di Manokwari Selatan. Penelitian ini menyarankan peningkatan akses terhadap layanan hukum dan sosial di wilayah terpencil serta perbaikan infrastruktur pendukung untuk mencapai sistem peradilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.
Copyrights © 2024