Salah satu upaya pemerintah untuk peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan adalah melalui upaya pemanfaatan sumber daya air yang dikelola oleh warga desa. Beberapa desa dinilai memiliki potensi alam berupa melimpahnya sumber daya air yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Pengembangan potensi sumber daya air tidak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan, namun juga dapat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sehingga warga desa dapat merasakan langsung dampak yang optimal, selain itu dengan menggunakan konsep kolaborasi Pentahelix yaitu melalui kelima unsur yang diantaranya Akademisi, praktisi/bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media yang saling bersinergi diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan nilai jual dari hasil pengelolaan sumber daya air yang tersedia. Terlebih pengaturan BUMDesa yang diatur pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang kemudian dipertegas terkait statusnya pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan perundang-undangan turunannya sehingga menjadi acuan bahwa BUMDesa dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya air. Pemahaman akan aspek hukum terkait perizinan dan mekanisme pengelolaan perlu diberikan kepada perangkat desa, pengurus BUMDesa dan masyarakat setempat dengan tujuan agar tidak akan terjadi problematika hukum serta menguatkan kolaborasi multipihak melalui konsep Pentahelix.
Copyrights © 2024