Unes Law Review
Vol. 8 No. 1 (2025)

Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Farhan, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2025

Abstract

Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...