Maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia menjadi hambatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengundang Investasi Asing melakukan kegiatan Investasi di negara Indonesia, hal tersebut karena pertambangan tanpa izin memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Investasi Hijau yang diusung oleh negara negara Uni Eropam China, Amerika Serikat, Kanada, Australia sebagai bentuk meminimalisir resiko perubahan iklim, dan untuk mengurangi emisi karbon. Apple Inc sebuah perusahaan yang mulanya ingin membangun pabrik di Indonesia mengurungkan niatnya karena maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia. Penegakan hukum yang mengedepankan manfaat, perlindungan dan keadilan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum
Copyrights © 2025