Artikel ini membahas permasalahan overcrowding atau kepadatan berlebih pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan kriminalisasi yang berlebihan. Kebijakan hukum pidana yang masih mengedepankan pemenjaraan terhadap pelanggaran ringan dan non-kekerasan, seperti penggunaan narkotika untuk diri sendiri, telah menyebabkan tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan kriminalisasi berlebihan diterapkan serta kontribusinya terhadap kepadatan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen kebijakan, data resmi lembaga pemasyarakatan, dan studi literatur akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa mayoritas narapidana merupakan pelaku tindak pidana ringan atau pengguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil. Kebijakan ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka kejahatan, serta justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan dan menghambat proses rehabilitasi narapidana. Kesimpulannya, reformasi hukum pidana yang berorientasi pada selektivitas, proporsionalitas, serta penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi dan keadilan restoratif menjadi langkah mendesak untuk mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2025