Perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perspektif hukum pidana internasional merupakan kajian normatif yang berfokus pada analisis instrumen hukum internasional dan regulasi nasional. Instrumen internasional yang dikaji meliputi Konvensi Hak Anak (KHA) 1989 dan Protokol Palermo 2000, sedangkan regulasi nasional meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Analisis menunjukkan bahwa anak yang terlibat sebagai pelaku masih dipandang sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan konsep Keadilan Restoratif menjadi dasar penanganan dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, masih terdapat kesenjangan antara kerangka normatif internasional dan implementasi nasional, yang membutuhkan harmonisasi hukum dan kebijakan yang lebih responsif terkait perlindungan anak dalam kasus perdagangan orang. Teori Kepentingan Terbaik Anak dari Konvensi Hak Anak (CRC), yang berfungsi sebagai lex specialis dalam hukum anak, dan konsep Keadilan Restoratif mendasari penanganan dalam sistem peradilan pidana anak. Prinsip ini memastikan bahwa penanganan kasus tidak berfokus pada hukuman, melainkan pada rehabilitasi, pendidikan, dan reintegrasi sosial anak.
Copyrights © 2025