Kemajuan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan data pribadi. Di era digital, data pribadi sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait kebocoran data pribadi, dengan fokus pada studi kasus Scatter Lab di Korea Selatan, yang melibatkan penggunaan data pribadi tanpa izin dalam pengembangan chatbot berbasis AI. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Di Korea Selatan, kebocoran data Scatter Lab diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA) yang ketat, dengan sanksi administratif dan pidana yang berat. Sebaliknya, Indonesia hingga tahun 2022 belum memiliki regulasi komprehensif yang melindungi data pribadi secara spesifik, meskipun ada landasan hukum seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Studi ini menemukan bahwa sistem hukum Korea lebih maju, didukung oleh badan pengawas independen, yaitu Komisi Perlindungan Informasi Pribadi. Sebaliknya, kerangka regulasi di Indonesia masih membutuhkan penguatan, termasuk pembentukan lembaga pengawas independen. Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya regulasi yang tegas untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan melindungi hak privasi individu. Penelitian ini merekomendasikan penyesuaian kebijakan di Indonesia agar selaras dengan standar internasional, seperti GDPR Uni Eropa, guna menjamin keamanan data pribadi di era digital
Copyrights © 2025