The development of Islamic banking assets in OIC countries requires performance evaluation, but conventional financial ratios are still used. This study aims to explore the relationship between Good Corporate Governance variables (Board of Commissioners, Independent Commissioners, Sharia Supervisory Board, and Audit Committee) and Maqaṣid-based Sharia banking performance. Using the Maqaṣid-Based Performance Evaluation Model (MPEM), data from 22 Islamic banks in 7 OIC countries (2018-2022) with a fixed securities model were analyzed. The findings indicate that the Board of Commissioners and Independent Commissioners influence Maqaṣid-based performance, whereas the Sharia Supervisory Board and Audit Committee do not have a significant impact. The majority of banks have a low Maqaṣid performance index, indicating a reliance on conventional systems despite Sharia compliance. Perkembangan aset perbankan syariah di negara-negara OIC memerlukan evaluasi kinerja, namun rasio keuangan konvensional masih digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara variabel tata kelola perusahaan yang baik (Dewan Komisaris, Komisaris Independen, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Audit) dengan kinerja perbankan syariah berbasis maqaṣid. Penelitian ini menganalisis data dari 22 bank syariah di 7 negara OIC (2018-2022) dengan model sekuritas, menggunakan Model Evaluasi Kinerja Berbasis Maqaṣid (MPEM). Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Komisaris dan Komisaris Independen memengaruhi kinerja berbasis maqaṣid, sementara Dewan Pengawas Syariah dan Komite Audit tidak berpengaruh. Mayoritas bank memiliki indeks kinerja maqaṣid yang rendah, yang menunjukkan masih adanya ketergantungan pada sistem konvensional meskipun sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2024