Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mengubah urutan prioritas pembayaran boedel pailit dengan menempatkan upah pekerja sebagai prioritas utama. Dalam kasus PT Sritex Group, kurator telah membayarkan upah pekerja, tetapi masih terdapat permasalahan dalam pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh selain upah. Hal tersebut baru dapat dipenuhi, jika kreditur separatis telah memperoleh haknya. Sedangkan UU KPKPU tidak menetapkan batas waktu pemberesan boedel pailit, menyebabkan ketidakpastian pembayaran hak-hak tersebut. Selain itu, PHK yang dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri mengakibatkan pekerja tidak memperoleh THR. Mengatasi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja dengan tepat dengan mempercepat pencairan JHT dan JKP. Selain itu, keputusan kurator untuk tidak melakukan going concern dinilai tepat karena tujuan utama going concern adalah menjaga nilai boedel pailit sebelum likuidasi, bukan untuk mempekerjakan Pekerja/Buruh dalam jangka waktu yang lama. Di sisi lain mekanisme penyewaan aset dapat menjadi solusi jangka pendek bagi mantan Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja PKWT. Terdapat tantangan bagi Pekerja/Buruh PT Sritex pasca-PHK, yakni mencakup aspek usia dan jenis kelamin, yang berimplikasi pada kesulitan memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan peran stakeholder terkait yang dapat menjamin akses pekerjaan tanpa diskriminasi usia dan gender bagi pekerja terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja/Buruh PT Sritex Group yang terkena PHK pasca pailit serta menelaah kemungkinan nasib Pekerja/Buruh pasca PHK. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Copyrights © 2025