Gorontalo Law Review
Vol. 7 No. 2 Oktober 2024, Gorontalo Law Review

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Harahap, Muhammad Hafist (Unknown)
Azizah, Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2024

Abstract

Hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yaitu tindak pidana yang akibatnya menghilangkan nyawa seseorang. Pada dasarnya yang sering menjadi pembahasan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum atau masyarakat sipil, namun tindak pidana pembunuhan tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini dimaksud adalah pihak kepolisian maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk meneliti lebih dalam mengenai bagaimana ketentuan hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana pembunuhan perspektif hukum pidana Islam. Dengan menggunakan dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan Hukum di Indonesia tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan aparat kepolisian, dan bagaimana ketentuan hukum pidana Islam tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan aparat penegak kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan tiga sumber data yaitu primer sekunder dan juga tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Hakim terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu mengikuti ketentuan hukum pada peradilan umum sebagaimana yang diatur di dalam pasal 338 sampai dengan 350 KUH Pidana, dan dalam perspektif hukum pidana Islam maka ditinjau dari jenis tindak pidana yang dilakukan dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan permohonan maaf dari pihak keluarga korban untuk mendapatkan keringanan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

golrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Gorontalo Law Review (Golrev) adalah Jurnal yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang terbit setahun dua kali pada bulan April dan Oktober. ...