Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sistem dan proses pengecekan Elektronik yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) di kota jayapura dan pengecekan secara langsung pada kantor Pertanahan kota jayapura oleh Pajabat Kantor Pertanahan Kota Jayapura serta bagaimana tanggung Jawab Pejabat pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam permasalahan Pengecekan sertifikat elektronik yang di lakukan PPAT maupun yang langsung dilakukan pada kantor pertanahan kota jayapura. Metode penelitian ini mengunakan Yuridis Empiris ialah sebagai suatu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dngan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan bagaimana proses pengecekan secara elektronik seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2017 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengetahui tanggung Jawab Pejabat Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam menangani permasalahan sertifikat secara langsung yang di di atur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 8 tahun 2012, pada kantor Pertanahan Kota jayapura.
Copyrights © 2025