Penelitian ini berfokus pada tinjauan yuridis terhadap pelaku penyertaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan studi kasus Studi Kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut hukum positif di Indonesia serta penerapan hukum pidana materil oleh penegak hukum dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penyertaan yang tidak melaporkan atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dijatuhi hukuman yang lebih besar dibandingkan pelaku utama. Dalam kasus ini, pengadilan menggunakan tuntutan alternatif dan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, mengingat korban masih di bawah umur.
Copyrights © 2025