Problematika penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana yang dihadapi di Indonesia tidak hanya dalam penjatuhan pokok pidananya. Korban tindak pidana ialah pihak yang merasakan penderitaan terdalam dalam suatu kejahatan, justru lebih sulit mengakses perlindungan yang diberikan Undang-Undang dibandingkan pelaku kejahatan. Akibatnya, saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, keadaan dan kondisi korban kejahatan sering diabaikan dan kurang mendapatkan perhatian. Access to justice merupakan penyedia sarana (fasilitas) dalam pemberian arahan penegakan hukum. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan pada artikel ilmiah hukum ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan didapat melalui studi kepustakaan dan bersifat kualitatif. Bantuan hukum sebagai awal Access to justice memfokuskan pada tujuan dari landasan adanya sistem hukum yang dapat mengakomodasi penggunaan dan pemberian akses bagi siapapun dan dari kalangan ekonomi apapun dan sistem hukum juga harus membentuk putusan atau aturan hukum yang berlandaskan keadilan bagi individual maupun kelompok.
Copyrights © 2024