Dalam konteks perlindungan konsumen terhadap produk berkualitas rendah, terdapat beberapa atensi utama seperti halnya tidak adanya definisi secara rinci mengenai produk berkualitas rendah. Hal tersebut dapat menyebabkan interpretasi yang beragam dan kesulitan dalam menentukan apakah suatu produk dapat dianggap berkualitas rendah atau tidak karena dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan mengenai produk cacat atau rusak tanpa adanya penjelasan secara rinci mengenai kualitas suatu produk yang rendah. Menjelang penghujung tahun 2023 banyak keluhan yang muncul dari konsumen khususnya pengguna motor Honda di media sosial. Keluhan tersebut muncul didasari oleh maraknya kasus rangka eSAF skutik motor Honda yang berkarat dan mudah patah. Tak sedikit yang menyuarakan bila Astra Honda Motor (AHM) perlu melakukan kampanye recall atau perbaikan unit bila memang ditemukan kesalahan produksi yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Penelitian ini akan mengulas isu hukum tersebut dengan menggunakan perspektif yuridis disertai perlindungan hukumnya bagi konsumen di Indonesia.
Copyrights © 2024