Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian dalam penentuan batas syarat usia capres dan cawapres menjadi topik yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus berani mengambil kepastian hukum, sebagaimana Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penjaga konstitusi UUD 1945. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan penambahan pemaknaan norma yang berbeda, yang justru menjadi perdebatan dalam pandangan Masyarakat. artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh argumentasi hukum (ratio decidendi) putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat open legal policy dan bagaimana wewenang Mahkamah Konstitusi terhadap penambahan norma dengan teori open legal policy, dengan konsepsi open legal policy yang menjadi Batasan dalam putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2024