Pandemi COVID-19 telah menyoroti pentingnya kesiapan hukum dalam menghadapi bencana pandemi. Artikel ini mengevaluasi efektivitas undang-undang dan kebijakan yang ada di Indonesia dalam menangani pandemi, serta mengidentifikasi kelemahan dalam kesiapan hukum. Dengan menggunakan metode analisis dokumen dan wawancara dengan pakar, penelitian ini menyajikan temuan mengenai kesenjangan dalam regulasi yang ada dan dampaknya terhadap penanganan krisis. Berdasarkan analisis ini, artikel ini mengusulkan kerangka kerja hukum yang diperbarui untuk meningkatkan kesiapan menghadapi pandemi di masa depan. Rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk memperkuat infrastruktur hukum dan kebijakan publik, sehingga dapat merespons lebih cepat dan efektif terhadap keadaan darurat kesehatan publik yang serupa di masa depan.
Copyrights © 2023