Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru ini mengeluarkan produk baru yakni tabungan emas BSI. Tabungan emas BSI menggunakan akad wad?’ah yad al amanah dimana implementasi akad ini mewajibkan adanya ujrah yang harus dibayarkan oleh nasabah, hal ini karena barang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh pihak yang dititipi (bank) selama masa penitipan. Implementasi akad wad?’ah ini mengalami pergeseran dari wad?’ah fiqh klasik ke wad?’ah lembaga keuangan syariah saat ini. Akad wad?’ah dalam fiqih klasik merupakan salah satu akad tabarru’ yakni akad kebajikan yang dalam prakteknya tidak mewajibkan adanya ujrah atau imbalan. Dengan ketentuan kewajiban membayar ujrah dalam akad wad?’ah pada tabungan emas BSI, maka pertanyaanya bagaimana kesyariahan produk tabung emas BSI. Untuk mengetahui kesyariahan pada implementasi akad wad?’ah tabungan emas BSI dengan ketentuan ujrah tersebut, peneliti mencoba mengkonstruk akad wad?’ah yang digunakan dalam tabungan emas BSI. Jenis penelitian ini adalah field research, dan menggunakan pendekatan empiris normatif, dimana implementasi akad wad?’ah pada tabungan emas BSI akan dikonstruksi, Dengan mengkonstruksi akad wad?’ah, maka akan diketahui apakah konstruksi akad wad?’ah tabungan emas BSI sesuai dengan prinsip akad wad?’ah hukum Islam atau tidak.
Copyrights © 2024