Perbedaan ideologi keagamaan dalam rumah tangga menjadi salah satu tantangan serius yang dapat mengganggu keharmonisan dan stabilitas relasi suami-istri. Dalam masyarakat Muslim Indonesia yang majemuk, perbedaan praktik amaliah seperti doa qunut, tahlilan, atau ziarah kubur kerap mencerminkan latar belakang ormas Islam yang berbeda, seperti NU dan Muhammadiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fatwa yang dikeluarkan oleh Forum Bahtsul Masail Pesantren Putri se-DIY mengenai pasangan suami istri yang berbeda ideologi keagamaan. Fokus kajian diarahkan pada analisis terhadap landasan normatif, metode pengambilan hukum, serta implikasi sosial dari fatwa tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi teks. Sumber utama adalah teks fatwa yang dibahas dalam forum tersebut, disertai rujukan dari kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Mughni al-Muhtāj, al-Fiqh al-Manhajī dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa forum memutuskan tindakan istri yang tetap menjalankan amaliah keagamaan tanpa izin suami dikategorikan sebagai nusyuz. Forum juga merekomendasikan penyelesaian melalui mediasi, dan bila tidak berhasil, istri diperbolehkan mengajukan khulu’. Fatwa ini tidak hanya menegaskan pentingnya ketaatan istri dalam hukum fikih klasik, tetapi juga menunjukkan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan dinamika sosial-keagamaan masyarakat. Implikasi sosial fatwa ini mencakup penguatan peran pesantren perempuan dalam ranah fatwa, dorongan terhadap penyelesaian konflik secara musyawarah, dan peningkatan kesadaran hukum syar’i di kalangan perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap studi fatwa pesantren dan wacana relasi ideologis dalam rumah tangga Muslim kontemporer.
Copyrights © 2025