Takāful merupakan instrumen proteksi utama dalam keuangan syariah yang berlandaskan prinsip taʿāwun dan tabarruʿ serta bebas dari gharar, maysir, dan riba. Studi ini mengkaji secara deskriptif-komparatif regulasi dan pertumbuhan pasar takāful di Indonesia, Malaysia, dan Pakistan. Temuan menunjukkan bahwa Malaysia unggul melalui kerangka regulasi terintegrasi seperti IFSA 2013 dan Value-Based Intermediation (VBI). Indonesia menunjukkan kemajuan lewat kebijakan spin-off dan penguatan peran OJK, namun masih menghadapi kendala koordinatif dan struktural. Sementara Pakistan menawarkan model fleksibel (full-fledged dan window), tetapi kurang harmonisasi syariah dan dukungan kebijakan. Faktor utama keberhasilan mencakup kepastian hukum, literasi publik, dan inovasi produk. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi berkelanjutan dan sinergi antarlembaga guna memperkuat ekosistem takāful yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan
Copyrights © 2025