Penelitian ini mengkaji realitas istri sebagai penanggung jawab utama pemeliharaan dalam keluarga yang disfungsional, yaitu kondisi keluarga dimana suami atau mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pemeliharaan. Menggunakan pendekatan sosio-normatif dan dianalisis melalui perspektif syariat maqasid dan teori keadilan distributif, penelitian ini menyoroti ketimpangan peran dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keadilan sosial dan kelangsungan hidup keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara dan dokumentasi pada tiga keluarga sebagai studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan darurat syariah yang sah sesuai dengan prinsip syariat maqasyah. Dari perspektif teori keadilan distributif, situasi ini mencerminkan adanya ketidakadilan struktural yang membutuhkan perhatian negara dan masyarakat. Oleh karena itu, peran negara diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam keluarga disfungsional
Copyrights © 2025