Penelitian hukum normatif empiris ini berfokus pada pemenuhan hak keperdataan anak akibat dari perkawinan siri berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan hak keperdataan anak terus dipenuhi oleh kedua orang tuanya terlebih oleh ayah kandungnya walaupun perkawinan kedua orang tuanya telah putus, hak anak yang harus terus diperjuangkan sebab anak sebagai masa depan bangsa dan anak tidaklah bersalah atas apa yang kedua orang tuanya lakukan yang perkawinan kedua orang tuanya didasarkan pada perkawinan siri, maka dari itu hak keperdataan anak harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Hak anak atas perkawinan siri juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 anak berhak mendapat perlakuan yang adil, anak berhak mendapatkan nafkah hadhanah, dan anak berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah yang mana hak itu diperoleh anak dan menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder untuk melengkapi data baik dari hasil wawancara dilapangan ataupun dengan membaca penelitian- penelitian sebelumnya yang relevan. Kontribusi untuk ilmu pengetahuan yakni agar terpenuhinya hak keperdataan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan prespektif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri dapat terpenuhi apabila perkawinan kedua orang tuanya masi hidup rukun tetapi apabila perkawinan kedua orang tuanya telah putus maka anak-anak yang lahir dari perkawinan siri tidak lagi terpenuhi hak-haknya, dan pemenuhan hak keperdataan terhadap ayah biologis tidak terpenuhi karena putusnya perkawinan. Padahal hak anak wajib untuk dipenuhi dan hak anak sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dan menjadi kewajiban terhadap ayah biologis untuk memberi hak nafkah (hadhanah) serta anak mendapat perlakuan yang adil juga mendapat wasiat wajibah.
Copyrights © 2024