Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 11 No. 1 (2022)

Pengaruh Pembaharuan Islam pada Pembaharuan Hukum Keluarga

Mafaza, Akmalia Fitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2022

Abstract

Tulisan ini membahas pembaharuan Islam dan bagaimana pengaruhnya pada bidang hukum keluarga dimana dalam kehidupan membutuhkan penyesuaian guna melengkapi kebutuhan hidup manusia. Permasalahan yang ada seperti penafsiran tekstual, fanatisme mazhab dan pola pikir yang belum terbuka menjadikan ijtihad tertutup, padahal persoalan hukum keluarga mempunyai posisi penting dalam agama Islam karena dianggap menjadi inti syariah sebagai pintu masuk penyempurnaan iman dan rangkaian ibadah lainya. Ayat mengenai perkawinan bisa dilihat dari Surah an-Nisaa’ ayat 22,23,24 dengan melihat tafsiran ayat bahwa tidak diperbolehkannya menikah dengan beberapa kalangan. Pembaharuan hukum Islam di bidang Hukum Keluarga dapat dilaksanakan dengan konsep bilateral. Hal ini dikarenakan ayat al-Quran mempunyai kandungan sistem kemasyarakatan yang sejajar. Bukti nyata bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan adalah adanya hak dan kewajiban yang sama dalam beribadah kepada Allah, sebagaimana yang yang tercantum dalam surah al-Mumin ayat 40. Penafsiran ayat ini melalui pendekatan sikap egaliter. Tujuan penulisan makalah ini adalah menelaah kajian pembaharuan di hukum keluarga dengan metode telaah pustaka diharapkan mampu untuk berkontribusi memberikan pemahaman terkait pembaharuan Islam yang tepat sasaran sehingga Islam yang rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan semua kalangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...