Latar Belakang: Penyediaan fasilitas rekam medis merupakan bukti proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan milik rumah sakit dan wajib dijaga serta dipelihara karena mempunyai manfaat yang sangat besar bagi pasien, dokter dan rumah sakit. Metode: Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan membahas mengenai tinjauan hukum mengenai kerahasiaan rekam medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil: Rekam medis adalah suatu catatan rahasia milik pasien yang dilakukan oleh dokter dalam suatu hubungan transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien, baik diungkapkan langsung oleh pasien maupun diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang. Selain itu rekam medis bersifat rahasia yang sering disebut rahasia kedokteran atau disebut rahasia praktik dokter yang timbul dalam menjalankan tugas profesinya sebagai dokter. Kerahasiaan rekam medis hendaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dijaga dan dijaga kerahasiaannya karena data yang terdapat dalam rekam medis adalah milik pasien, kewajiban ini merupakan tugas dokter atau dokter gigi dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit/klinik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ayat 3 rekam medis Pasal 46. Kesimpulan: Rekam medis merupakan bagian terpenting dalam pelayanan kesehatan sehingga memerlukan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraannya. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan penegasan mengenai kewajiban membuat rekam medis hingga kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis.
Copyrights © 2024