Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka korupsi yang tinggi. Akibat maraknya kasus korupsi di Indonesia, maka tidak jarang terjadi kasus korupsi dalam keadaan-keadaan tertentu. Definisi keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan korupsi atas dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut itu maka diperlukan hukuman yang dapat memberi efek jera dan preventif bagi para pelakunya. Oleh karena itu bentuk hukuman yang diancamkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu adalah hukuman mati. Penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu memiliki dasar hukum dan prinsip simbolik yang kuat, namun belum efektif secara praktis sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2025