Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence” pada Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan studi kepustakaan yakni analisis teori - teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence dalam Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr merupakan suatu penemuan hukum hakim yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang mengatur terkait dengan Bukti, Pembuktian dan Penetapan Tersangka yang bersumber dari KUHAP untuk hukum acara pra-peradilan sehingga pembaharuan dan reformasi hukum acara praperadilan menjadi hukum yang dapat memberi keseimbangan absolutisme hakim dalam mengadili perkara praperadilan.
Copyrights © 2024