Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis hak eksekutorial pada jaminan fidusia pasca putusan Mahkama Konstitusi No.18 tahun 2019 serta pertimbangan hakim tentang hasil putusan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini di lakukan untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan Hak Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia? dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi? Adapun hasil dan pembahasan adalah yang pertama, Penerapan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pada Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel adalah belum memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Debitur atau Pemberi Jaminan Fidusia sehingga berdasarkan hal tersebut pihak Debitur atau Pemberi Jaminan Fidusia merasa hak konstitusionalnya dilanggar sehingga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki sifat final and binding sejak diucapkan oleh hakim di anggap sudah tepat diberikan.Kata Kunci: Hak Eksekutorial; Jaminan Fidusia; Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2024