Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Akta Tanah ditinjau dari Hukum Positif dan bagaimana Peran Kepala Desa sebagai Penjabat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum diambil dari pendekatan kepustakaan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, karya ilmiah, dan buku-buku terkait, bahan hukum sekunder diambil dari hasil penelitian berupa jurnal-jurnal, pendapat para ahli. Bahan hukum dianalisis menggunakan metode deduktif logis yaitu bahan hukum dianalisi melalui hal-hal umum untuk mengambil kesimpulan yang khusus, penjabaran akhir hasil penelitian menggunakan pendekatan deskriptif atas hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian Berdasarkan hukum positif, akta tanah adalah akta otentik yang vital, dibuat oleh PPAT atau PPAT Sementara (PPAT-S)—sebuah peran yang diemban Kepala Desa di daerah terpencil sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah atas setiap perbuatan hukum terkait tanah, diakui oleh Pasal 1867 KUH Perdata, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah. Dengan kekuatan hukum yang setara, baik akta PPAT maupun PPAT-S, keduanya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, mengatasi kendala geografis, dan mencegah sengketa.
Copyrights © 2025