AbstrakSalah satu kejahatan dan pelanggaran hukum dalam bidang kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Sebab dalam dunia farmasi terdapat profesi yang menyangkut seni dan cara penyediaan obat, baik dari sumber alam atau sintetik yang sesuai untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang mengatur bahwa: “ setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satumiliar lima ratus rupiah)Kata Kunci : Sanksi hukum, pengedar sediaan farmasi, tanpa izin AbstractOne of the crimes and violations of the law in the health sector, What is rife at this time is crime in the pharmaceutical sector. Because in the pharmaceutical world there are professions that involve the art and methods of providing drugs, either from natural or synthetic sources that are suitable for distribution and use in the treatment and prevention of disease. Article 197 of Law No. 36 of 2009 concerning Health Related to Pharmaceutical Preparations without a Circulation Permit which stipulates that: "everyone who intentionally produces or distributes pharmaceutical preparations and/or medical devices that does not have a distribution permit as referred to in Article 106 paragraph ( 1) shall be sentenced to a maximum imprisonment of 15 (fifteen) years and a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred rupiah) Keywords: Legal sanctions, distribution of pharmaceutical preparations, without a permit
Copyrights © 2022