AbstrakTujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan dari praktek dumping oleh Cina ke berbagai negara termasuk implikasi yang ditimbulkan baik dari dalam maupun luar negeri, serta bagaimana formulasi hukum dari praktek dumping itu sendiri. Penelitian yang dilakukan menggunakan data sekunder, yang diperoleh dalam bentuk literatur yang berkaitan dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Dumping terjadi akibat dari surplus barang dalam negeri, dan pencapaian pangsa pasar seluas-luasnya. Untuk mengatasi masalah tersebut ada dua hal yang dapat dilakukan yaitu, secara internasional ketika terjadi hubungan bisnis maka diperlukan kecermatan dalam berkontrak, selain itu adanya itikad baik dari para pihak, dan mematuhi prinsip-prinsip hukum. Secara nasional, ketika terjadi praktek Dumping pemerintah turut campur tangan dalam pemberian subsidi.Kata Kunci: Praktek Dumping, Tindakan secara Internasional, Tindakan secara  Nasional
Copyrights © 2025