Disparitas pidana adalah putusan yang berbeda pada jenis perkara pidana yang sama. Permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Wbk dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, dan apakah penjatuhan putusan oleh hakim dalam putusan tersebut mengandung nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pidana dalam kedua putusan tersebut yakni dari segi teori, adanya kebebasan dan kemandirian hakim yang ditetapkan dalam kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Berkaitan dengan segi empiris, disparitas pidana bisa terjadi melalui kepribadian, keadaan sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan pembuktian fakta di persidangan yang dinilai melalui pertimbangan keadaan terdakwa. Sedangkan dari segi sosiologis, nilai keadilan terkait disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan, sehingga mengganggu terwujudnya keadilan meskipun secara yuridis, disparitas tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dan atau sesuatu yang melanggar hukum. Nilai keadilan dalam putusan hakim pada kedua putusan tersebut, baik secara formil dan materil telah terpenuhi karena telah memenuhi dakwaan dan unsurnya dalam pertimbangan hakim.
Copyrights © 2023