Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Cyberbullying di Media Sosial dalam Prespektif Kriminologis dan Viktmologis Al Idrus, Nur Fadilah; Widowati, Yeni
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2022): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v8i2.2233

Abstract

ABSTRACT Cyber​​bullying is the impact of the development of technology that triggers an increase in internet use. The author discusses the study of criminology and victimology of cyber bullying on social media with the formulation of the problem: 1. How is cyber bullying by adolescents on social media analyzed from criminological theory?. 2. How are victims of cyber bullying on social media assessed from victimology theory? This research is a normative research. Conclusions: 1. Cyber ​​bullying cases to Betrand. The perpetrator is a teenager, the criminological analysis of the perpetrator in this case uses social control theory and differential association theory. Social control theory: a. Affection, b. Commitment, c. trust. 2. Victimology analysis has now revealed a theory of victimization without blaming the victim, of course it is very far from the previous victimology theory, especially the positive victimology theory which tends to be victim blaming. According to the author, what can be related to cyber bullying cases on social media is the modern lifestyle exposure theory victimology and daily routine theory. guilty or ideal victim, Victim with little fault and victim with stupidity, Based on psychological, biological, and social factors cyber bullying can be associated with the acquisitive or the wanton. In dealing with cyber bullying cases in the future, the author will associate it with critical victimology theory. Keywords: Cyber Bullying, Criminology, Victimology. ABSTRAK Cyber bullying merupakan dampak dari bekembangnya teknologi sehingga memicu peningkatan penggunaan internet. Penulis membahas mengenai kajian kriminologi dan victimologi cyber bullying di media sosial dengan rumusan masalah: 1.Bagaimana cyber bullying oleh remaja di media sosial dianalisis dari teori kriminologi?. 2.Bagaimana korban cyber bullying di media sosial dikaji dari teori victimologi?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, Kesimpulan: 1. Kasus cyber bullying kepada Betrand. Pelakunya seorang remaja, analisis kriminologi pelaku pada kasus ini menggunakan teori kontrol sosial dan teori asosiasi diferensial. Teori kontol sosial: a. Kasih sayang, b. Komitmen, c. Kepercayaan. 2. Analisis victimologi kini telah menampakkan suatu teori viktimisasi tanpa harus menyalahkan korban, tentu sangat jauh dari teori victimologi terdahulu utamanya teori victimologi positive yang cenderung bersifat victim blaming. Menurut penulis yang dapat dikaitkan dengan cyber bullying kasus di media sosial ialah teori victimologi modern lifestyle exposure and daily routine theory, sebab-sebab yang menjadikan korban sebagai korban dalam kejahatan, korban cyber bullying mereka tergolong participating victims, juga dalam kategori korban yang sama sekali tidak bersalah atau korban ideal, Korban dengan sedikit kesalahan dan korban dengan kebodohannya, Berdasarkan faktor psikologis, biologis, dan sosial cyber bullying dapat dikaitkan dengan the acquisitive ataupun the wanton. Dalam menangani kasus cyber bullying kedepannya penulis kaitkan dengan teori viktimologi kritis. Kata kunci: Cyber bullying, Kriminologi, Viktimologi.
Urgensi Regulasi atas Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus: Penipuan dengan Modus Arisan Online) Al Idrus, Nur Fadilah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1120

Abstract

AbstrakPenelitian ini mengkaji Urgensi Regulasi atas Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online. Fokus penelitian: 1).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan dengan modus investasi online dalam kasus arisan online? 2).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelalu penipuan dengan modus investasi online di Negara Asing? 3).Bagaimana konsep kedepan mengenai regulasi peraturan terkait penipuan melalui media online di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian: 1).Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika dia melakukan kesalahan, unsur penting yang harus dicapai adalah unsur kesalahan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online tidak hanya melalui pertanggungjawaban pidana, terdapat kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. 2).Bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan online di Negara Asing, misalnya Rumania dan Jerman ialah: berupa pidana maupun denda bergantung pada kesalahan pelaku. Regulasi mengenai penipuan onlin Dalam kedua Negara ini ada dalam regulasi hukum pidana mengenai penipuan komputer dan terdapat dalam Konvensi Dewan Eropa 23/11/2001 tentang kejahatan komputer pada Pasal 8 (Penipuan terkait komputer). 3).Konsep kedepan dan saran yang penulis tawarkan ialah melakukan pembaharuan substansi yang ada terkait dengan tindak pidana penipuan online. Urgensi mengenai tindak pidana penipuan online harus dianggap serius. Kita dapat menjadikan acuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Asing yang dalam perundang-undangannya mengkategorikan tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Penipuan Online, Pembaruan Regulasi, Pertanggungjawaban Pidana.
DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA PENIPUAN ONLINE Al Idrus, Nur Fadilah
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.598

Abstract

Disparitas pidana adalah putusan yang berbeda pada jenis perkara pidana yang sama. Permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN.Wbk dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr, dan apakah penjatuhan putusan oleh hakim dalam putusan tersebut mengandung nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pidana dalam kedua putusan tersebut yakni dari segi teori, adanya kebebasan dan kemandirian hakim yang ditetapkan dalam kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Berkaitan dengan segi empiris, disparitas pidana bisa terjadi melalui kepribadian, keadaan sosial, ekonomi, sikap masyarakat, dan pembuktian fakta di persidangan yang dinilai melalui pertimbangan keadaan terdakwa. Sedangkan dari segi sosiologis, nilai keadilan terkait disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan, sehingga mengganggu terwujudnya keadilan meskipun secara yuridis, disparitas tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dan atau sesuatu yang melanggar hukum. Nilai keadilan dalam putusan hakim pada kedua putusan tersebut, baik secara formil dan materil telah terpenuhi karena telah memenuhi dakwaan dan unsurnya dalam pertimbangan hakim.