Penelitian ini mengkaji putusan atas perkara penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian kredit, adendum, dan restrukturisasinya. Penyalahgunaan keadaan dilakukan dengan cara memberikan bunga kredit yang tinggi, padahal tergugat mengetahui kondisi para penggugat sedang dalam kesulitan finansial akibat gagalnya rencana ekspansi bisnis. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan para penggugat, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Namun, putusan pengadilan tingkat banding dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan latar belakang, masalah yang diangkat adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi? dan bagaimana unsur-unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Objek kajiannya berupa penemuan hukum pada putusan pengadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum menggunakan metode content analysis dengan cara melakukan pengkajian dan penafsiran terhadap fakta hukum, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak memperhatikan unsur-unsur penyalahgunaan keadaan sebagai dalil hukum dalam gugatan para penggugat, sehingga terdapat kekeliruan dalam menerapkan dalil hukum terhadap peristiwa dan fakta hukum di persidangan; terdapat dua unsur perbuatan penyalahgunaan keadaan, yaitu penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi; dan keunggulan psikologis. Suatu perbuatan dikatakan sebagai penyalahgunaan keadaan, apabila dilakukan pada saat sebelum dan saat penutupan perjanjian.
Copyrights © 2023