Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia, dan mengakibatkan munculnya jenis tindak pidana cyber crime. Salah satu dari cyber crime adalah judi melalui media internet. Di Indonesia, isu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr mengenai perkara tindak pidana perjudian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hukum hakim terkait tindak pidana perjudian dalam Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr sebagai poin pertama dalam rumusan masalah. Kedua, hal lain yang dipertanyakan adalah apakah hakim dapat memutus perkara berbeda dengan pasal dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik beberapa poin permasalahan. Beberapa isu hukum dari putusan tersebut adalah pasal dakwaan yang kurang tepat yaitu hakim tidak merumuskan pasal perjudian pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang concursus realis dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan. Perumusan pasal dakwaan harus dilakukan secara tepat dan teliti, karena kesalahan perumusan pasal dalam surat dakwaan memberikan implikasi yang sangat besar pada persidangan.
Copyrights © 2024