Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai. Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil. Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum. Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN.Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN.Byw. Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis. Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.
Copyrights © 2024