Majelis hakim pemeriksa perkara FS di tingkat kasasi Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda dengan putusan FS di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi. Vonis hakim pada Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (putusan kasasi FS) memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi menjatuhkan pidana kepada terdakwa FS tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan kasasi FS menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Putusan kasasi FS dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Rumusan masalah dalam analisis ini adalah bagaimana hubungan antara interpretasi dan independensi hakim dengan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam putusan kasasi FS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menjabarkan bahwa putusan kasasi FS merupakan putusan yang wajib dihormati oleh pelbagai pihak, baik FS, keluarga FS, keluarga korban, dan masyarakat. Majelis hakim tingkat kasasi melakukan interpretasi hukum sistematis dan futuristik dalam memberikan vonis karena salah satu pertimbangannya ialah dengan mendasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Interpretasi ini juga merupakan kewenangan hakim Mahkamah Agung untuk hanya memeriksa judex juris. Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta dan bukti perkara melainkan memberikan interpretasi dan konstruksi hukum terhadap fakta yang telah diperiksa oleh judex facti baik di pengeadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Copyrights © 2023