Persoalan partisipasi publik yang diwujudkan sebagai bagian dari demokrasi deliberatif mengalami dinamika kendatipun telah mendapat rekognisi dalam tataran normatif serta justifikasi melalui putusan pengadilan. Namun demikian proses legislasi belum mencirikan keterbukaan, transparansi dan keterlibatan publik, sehingga diperlukan alternatif yang perlu dipikirkan terhadap perwujudan partisipasi publik menuju legislasi partisipatoris. Tulisan ini mencoba untuk menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada hukum positif serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia, dan perwujudan legislasi partisipatoris yang dapat diterapkan melalui pilihan partisipasi dalam pembentukan kebijakan. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, fakta hukum, konseptual hukum, serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa pengaturan hukum positif telah mengarahkan pada track yang tepat untuk mendorong penguatan partisipasi publik, namun belum mencapai taraf partisipasi publik bermakna dan derajat partisipasi tertinggi. Pertimbangan hukum dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi merumuskan konsep partisipasi publik dalam teks dan konteks peningkatan kualitas legislasi. Tawaran alternatif partisipasi publik dapat dituangkan lebih lanjut dalam penguatan partisipasi publik dalam derajat partisipasi yang tertinggi menuju masyarakat Indonesia yang mawas demokrasi dan madani.
Copyrights © 2023