Abstrak Undang-undang tentang Perlindungan Anak telah dibuat dan bahkan telah mengalami dua kali perubahan, utamanya tentang makin diperberatnya ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun, demikian tidak terjadi penurunan kasus hingga dirasa perlu untuk menuntut hukuman mati bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, serta pro dan kontra yang mewarnainya. Harapannya hasil penelitian nantinya dapat memberikan sumbang pemikiran upaya memaksimalkan perlindungan anak khususnya dari kekerasan seksual. Kata Kunci: Hukuman Mati, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak
Copyrights © 2022