Abstrak Revolusi Industri 4.0 melahirkan perubahan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Masyarakat.Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan meluasnya penggunaan internet dan kecerdasan buatan dalam aktivitas hidup manusia yang menjadi hiperconnecty society sebagai masyarakat digital. Menghadapi disruption pada era revolusi industry 4,0 ini maka hukum harus cepat beradaptasi agar dapat menyelesaikan berbagai problematik hukum yang berkembang di masyarakat.Hukum harus tetap dapat memfasilitasti agar tujuan hukum yaitu keadilan,kemanfaatan dan kepastian tetap dapat terwujud. Agar tujuan hukum dapat terwujud maka hukum harus tetap dapat berfungsi, baik fungsi untuk menciptakan ketertiban, untuk menyelesaikan perselisihan dan sebagai sarana perubahan masyarakat.Permasalahan pada penulisan ini adalah bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan yang cepat agar hukum tetap dapat berfungsi menyelesaikan berbagai problematik hukum pada masyarakat . Penulisan ini merupakan kajian hukum normative dengan melakukan studi pustaka untuk memperoleh bahan hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya.Kesimpulan dalam penulisan ini adalah bahwa berbagai persoalan hukum yang belum diatur pada hukum positif memerlukan kehadiran teori hukum dan filsafat hukum dalam mendampingi hukum positif untuk memberikan solusi berbagai permasalahan hukum pada era digital ini.Kehadiran teori hukum terutama diwujudkan melalui penemuan hukum baik berupa legal opinion oleh akademisi atau praktisi hukum dan pada peran hakim dalam memberikan putusan terhadap persoalan hukum yang belum ada pengaturannya. Pada kontek Indonesia perlu dikedepankan kehadiran teori-teori hukum dari pemikiran tokoh-tokoh hukum Indonesia yang berlatarbelakang masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita hukum Pancasila. Kata Kunci: Ilmu Hukum, Dogmatif Hukum,Teori Hukum dan Filsafat Hukum
Copyrights © 2023