Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dalam kasus sengketa merek antara "Geprek Bensu" dengan "I Am Geprek Bensu" berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/Pengadilan Niaga. Data diperoleh melalui studi kasus yang melibatkan analisis putusan pengadilan, dokumen hukum yang relevan, dan wawancara dengan ahli hukum kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak merek "I Am Geprek Bensu" lebih sah karena didaftarkan terlebih dahulu, sedangkan "Geprek Bensu" dianggap melanggar hak tersebut. Putusan ini menyoroti tanggung jawab Dirjen HKI dalam memastikan proses pendaftaran merek yang akurat dan adil untuk menghindari sengketa merek. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dirjen HKI harus meningkatkan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi merek dagangnya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual, serta memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang proses hukum merek dagang. Abstract This research aims to analyze the liability of the Director General of Intellectual Property Rights (DG IPR) in a trademark dispute case between "Geprek Bensu" and "I Am Geprek Bensu" based on Supreme Court Decision No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/Commerce Court. Data was obtained through a case study involving the analysis of court decisions, relevant legal documents, and interviews with intellectual property law experts. The results showed that the Supreme Court decided that the trademark right of "I Am Geprek Bensu" was more valid because it was registered first, while "Geprek Bensu" was deemed to infringe the right. This ruling highlights the responsibility of the Director General of IPR in ensuring an accurate and fair trademark registration process to avoid trademark disputes. This research concludes that the DG IPR should improve its trademark examination and verification mechanisms to ensure better protection of intellectual property rights, as well as provide the public with a deeper understanding of the trademark legal process.
Copyrights © 2024